Aplikasi pengaduan masyarakat omnichannel untuk instansi & lembaga pemerintah. Satu inbox terpadu, analisa AI otomatis, laporan kepatuhan Ombudsman, dan kanal WBS untuk laporan pelanggaran.
Instansi baru diprovisioning langsung oleh tim kami
Dirancang khusus untuk kebutuhan layanan publik Indonesia.
WhatsApp, Email, Telegram, Instagram, Facebook, TikTok — semua masuk ke satu inbox terpadu.
Klasifikasi, routing, ringkasan, dan draf balasan otomatis — dilatih dari dokumen & tanya-jawab instansi Anda sendiri.
State machine sesuai UU 37/2008, SLA otomatis, dan audit trail lengkap setiap pengaduan.
KPI real-time, tren, sentimen, kinerja operator, dan deteksi anomali prediktif berbasis AI.
Pengumuman massal lewat WhatsApp Business resmi (WABA), dengan pengiriman bertahap dan pelacakan status terkirim/terbaca.
Tiap pesan berbayar tercatat beserta tarifnya, dan plafon anggaran menghentikan pengiriman sebelum tagihan membengkak.
Kanal laporan pelanggaran terpisah: pelapor anonim atau rahasia, kode lacak, dan isi laporan hanya terbaca petugas WBS.
Halaman pengaduan sendiri untuk warga, nomor registrasi otomatis, dan pelacakan status tanpa perlu membuat akun.
Isolasi data penuh antar instansi, enkripsi TLS, kerahasiaan pelapor, audit trail, dan kepatuhan UU PDP.
Dari pesan masuk hingga laporan kepatuhan — semuanya terhubung.
WhatsApp, Email, Telegram, Instagram, Facebook, dan komentar postingan masuk ke satu inbox terpadu. Operator tak perlu pindah aplikasi.
Setiap pesan otomatis diklasifikasi, dirutekan ke unit yang tepat, diringkas, lalu AI menyusun draf balasan dari knowledge base instansi Anda.
KPI, tren pengaduan, sentimen warga, kinerja per unit dan operator, hingga prakiraan beban berbasis AI — semua dalam satu dashboard.
Dua jalur berdampingan: WhatsApp Business resmi (WABA) untuk kiriman cepat berbayar, atau nomor QR sendiri yang gratis dan dikirim perlahan. Pilih sesuai isi kantong dan tenggat.
Fraud, korupsi, benturan kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang punya jalurnya sendiri — terpisah dari pengaduan pelayanan, dengan perlindungan identitas pelapor sebagai bawaan.
Warga mengadu lewat portal publik instansi, mendapat nomor registrasi, lalu dikabari setiap kali statusnya berubah — di kanal tempat ia mengadu.
Tanpa jenjang harga — setiap instansi mendapat kapasitas yang sama.
Setiap pengaduan diproses sesuai syarat administratif Ombudsman RI: nomor registrasi unik, verifikasi kelengkapan, SLA terukur, audit trail permanen, dan kerahasiaan identitas pelapor terlindungi.
Hubungi kami dan tim kami akan menyiapkan instansi Anda.
Hubungi Kami via WhatsApp